Eks. Bupati Non Aktif Sidoarjo di Tahan KPK Hari Ini
-Baca Juga
Gus Barra, dokter Rizal dan coach Susilo bersama kontingen kickboxing Kabupaten Mojokerto di rumah pribadi Bupati Mojokerto Muha...
JAKARTA – Setelah kucing kucingan cukup lama, akhirnya Bupati non aktif Sidoarjo Jawa Timur Ahmad Muhdlor Ali (AMA)vakrab disapa Gus Muhdlor resmi ditahan lembaga rasuah Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK). Sebelumnya eks.orang nomor satu di Sidoarjo Jawa Timur tersebut ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi KPK. KPK melakukan penahanan Muhdlor Ali disebabkan sebagai pejabat public sekaligus pengambil kebijakan yang diduga ikut menikmati dari hasil korupsi di instansi Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) setempat
Untuk kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik KPK menahan Tersangka AMA (Ahmad Muhdlor Ali) selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 7 Mei 2024 sampai dengan 26 Mei 2024 di Rutan Cabang KPK.
Tersangka AMA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Karena kecukupan alat bukti yang dimiliki Tim Penyidik terkait adanya fakta-fakta peran pihak lain yang diduga turut menikmati aliran sejumlah uang dari para pihak yang sebelumnya telah KPK tetapkan sebagai Tersangka. Selanjutnya dengan temuan tersebut, maka KPK tetapkan dan umumkan Tersangka baru yakni AMA (Ahmad Mudhlor Ali), eks. Bupati Kabupaten Sidoarjo non aktif periode 2021 sampai dengan sekarang.
Dalam
jabatannya selaku Bupati Kabupaten Sidoarjo, AMA memiliki kewenangan mengatur
penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak dan
retribusi dilingkungan Pemkab.
Dibuatkan aturan dalam bentuk keputusan Bupati yang ditandatangani AMA untuk 4 Triwulan dalam Tahun Anggaran 2023 yang dijadikan sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai dilingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.
Atas dasar keputusan tersebut AS (Ari Suryono) selaku Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo kemudian memerintahkan dan menugaskan SW (Siska Wati) selaku Kasubag Umum BPPD Pemkab Sidoarjo untuk menghitung besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD sekaligus besaran potongan dari dana insentif tersebut yang kemudian diperuntukkan untuk kebutuhan AS dan lebih dominan peruntukan uangnya bagi AMA.
Besaran potongan yaitu sepuluh persen hingga tiga puluh persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima. Agar terkesan tertutup, AS memerintahkan SW supaya teknis penyerahan uangnya dilakukan secara tunai yang dikoordinir oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk yang berada di 3 bidang pajak daerah dan bagian sekretariat. AS aktif melakukan koordinasi dan komunikasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif pada Bupati melalui perantaraan beberapa orang kepercayaan Bupati.
Terkait
proses penerimaan uang oleh AMA, penyerahannya dilakukan langsung SW
sebagaimana perintah AS dalam bentuk uang tunai diantaranya diserahkan ke supir
AMA. Setiap kali selesai penyerahan uang, SW selalu melaporkannya pada AS. Ditahun
2023, SW mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN
sejumlah sekitar Rp2,7 Miliar. Tentunya, Rp2,7 Miliar menjadi bukti awal untuk
terus didalami Tim Penyidik. (DION)