SATU KELUARGA TERTANGKAP TANGAN OPERASI SENYAP KPK, TERMASUK KERABAT DEKAT BUPATI SIDOARJO AHMAD MUHDLOR ALI
-Baca Juga
JAKARTA, Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) di wilayah Sidoarjo Jawa Timur yang berlangsung pada Kamis, 25 Januari 2024 melibatkan kerabat dekat Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali.
Selain itu, Bupati Sidoarjo Jawa Timur itu juga, lolos dari operasi senyap lembaga anti rasuah KPK. Sehingga tim senyap KPK menangkap 11 orang ASN, swasta bahkan satu keluarga tertangkap dalam operasi senyap tersebut.
Dalam Press Conference kepada media Senin, 29 Januari 2024, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK
mengatakan, barang bukti uang yang ditemukan dalam OTT KPK di kantor Badan Pelayanan Pajak Daerah ( BPPD ) sejumlah Rp. 69,9 juta. Uang tersebut dari hasil pemotongan intensif petugas penarik pajak BPPD.
KPK menetapkan Kasubbag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati sebagai tersangka atas operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu. Uang Rp 69,9 juta ditemukan dalam operasi senyap.
Uang itu berkaitan dengan dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di BPPD Kabupaten Sidoarjo. Dia ditangkap saat hendak menerima duit tersebut.
Uang senilai Rp 69,9 juta yang disita penyidik hanya sebagian kecil dari total keseluruhan uang yang telah diterima Siska. Dia diperkirakan sudah menerima Rp2,7 miliar, dan melakukan permainan kotor tersebut selama 2023.
Dalam kasus ini, Siska Wati diduga telah memotong dana insentif sebagian aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Sidoarjo secara sepihak. Salah satu dana yang dicatut untuk keperluan kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali.
Pemotongan dana itu juga diberitahukan Siska Wati secara lisan kepada sejumlah ASN. Dia juga meminta para pegawai negeri itu tidak membahas permainan kotor tersebut dalam percakapan WhatsApp.
Sebelas orang yang ditahan dari OTT KPK di Sidoarjo Jawa Timur ;
Siska Wati Kasubag Umum BPPD dan Kepegawaian Pemkab Sidoarjo.
Agung Sugiarto Suami Siska Wati Kabag Pembangunan Setda Pemkab Sidoarjo.
Nur Ramadan anak Siska Wati.
Robith Fuadi Swasta, Kakak Ipar Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali.
Aswin Reza Sumantri Asisten Pribadi Bupati Sidoarjo.
Rizqi Nourma TanyaBendahara BPPD Pemkab Sidoarjo.
Sintya Nur Afrianti Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo.
Umi Laila Pimpinan Cabang Bank Jatim.
Heri Sumaeko Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo.
Rahma Fitri Fungsional BPPD Pemkab Sidoarjo.
Tholib Kepala Bidang BPPD Pemkab Sidoarjo.
Sementara Kepala BPPD Arie Suryono dan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali akan diperiksa di gedung Merah Putih KPK. Keduanya diharapkan kooperatif.
Konstruksi perkara, diduga telah terjadi :
Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo diantaranya memiliki
fungsi dan tugas bidang pelayanan pajak daerah.
Khusus ditahun 2023, diperoleh besaran pendapatan pajak BPPD Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp1,3 Triliun.
Atas perolehan tersebut, maka ASN yang bertugas di BPPD akan mendapatkan dana insentif.
SW selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD sekaligus Bendahara secara sepihak melakukan pemotongan dana insentif dari para ASN tersebut.
Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud diantaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo.
Permintaan potongan dana insentif ini disampaikan secara lisan oleh SW pada para
ASN dibeberapa kesempatan dan adanya larangan untuk tidak membahas potongan dimaksud melalui alat komunikasi diantaranya melalui percakapan WhatsApp.
Besaran potongan yaitu 10 % - 30 % sesuai dengan besaran insentif yang diterima.
Penyerahan uangnya dilakukan secara tunai yang dikoordinir oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk yang berada di 3 bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.
Khusus ditahun 2023, SW mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp 2,7 Miliar.
Sebagai bukti permulaan awal, besaran uang Rp 69,9 juta yang diterima SW akan dijadikan pintu masuk untuk penelusuran dan pendalaman lebih lanjut.
Kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka SW untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Januari 2024 - 14 Februari 2024 di Rutan Cabang KPK.
Tersangka SW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (DI)