KEJAKSAAN AGUNG BENARKAN OTT OKNUM JAKSA DI MOJOKERTO JATIM
-Baca Juga
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simandjuntak.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak membenarkan seorang oknum jaksa ( Kasi Pidsus ) Kejari Kabupaten Mojokerto Jawa Timur, yang berinisial, IKY diamankan tim Satgas 53 Kejaksaan Agung.
Dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa malam, Leonard menjelaskan Tim Satuan Tugas 53 (Satgas 53) Kejaksaan Agung mengamankan seorang oknum pejabat struktural pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto terkait adanya laporan pengaduan masyarakat atas dugaan penyalahgunaan wewenang.
"Pengamanan dilakukan sebagai respons cepat atas laporan masyarakat. Saat ini yang bersangkutan masih dilakukan pemeriksaan di bidang pengawasan Kejaksaan Agung," jelas Leonard.
Beberapa waktu lalu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyinggung bahwa pengawasan di internal Korps Adhyaksa adalah elemen vital sebagal sistem peringatan dini dalam melihat potensi pelanggaran. Hal itu disampaikannya saat membuka Rapat Kerja Teknis Bidang Pengawasan 2021 pada Selasa (5/10).
Ia menggarisbawahi tiga unsur yang menjadi bagian dari fungsi pengawasan, yakni menjaga sebagai unsur pencegahan, membina sebagai unsur perbaikan, dan menghukum sebagai unsur penjeraan.
"Hukum bagi mereka yang tidak dapat dibina dan secara nyata mencoreng nama baik institusi agar menciptakan efek jera serta menjadi pembelajaran bagi pegawai yang lain," jelas Burhanuddin.
Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Kejari Kabupaten Mojokerto Jawa Timur, IKY, terjaring operasi tangkap tangan Satgas 53 Kejagung dikantornya, Senin (11/10/2021) siang.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Gaos Wicaksono membenarkan kedatangan Tim Satgas 53 Kejagung di kantornya, untuk jemput paksa Kasi Pidsus Ivan Kusuma Yuda. Ia menegaskan, bawahannya itu sedang dimintai keterangan oleh tim dari induk Korps Adhiyaksa.
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto Ivan Kusuma Yuda.
“Diduga ada penyimpangan yang dilakukan Kasi Pidus di dalam pelaksanaan tugasnya,” kata Gaos kepada wartawan di kantor Kejari Kabupaten Mojokerto, Selasa (12/10/2021).
Belum diketahui dugaan penyimpangan yang menyeret Ivan Kusuma Yuda terkait dengan penyelidikan atau penyidikan kasus apa. Gaos hanya menyebutkan tim Kejagung memang berwenang melakukan pengawasan dan klarifikasi lebih lanjut jika terdapat indikasi penyelewengan yang dilakukan petugas kejaksaan.
“Materinya (kasusnya) apa, kami belum tahu persis. Karena ini masih klarifikasi pengawasan. Itu saja, kita tunggu hasilnya, semoga semuanya berjalan dengan baik,” ujar Gaos.
Ivan Kusuma Yuda diketahui bertugas di Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto sejak April 2021 menggantikan Rahmat Hidayat yang meninggal dunia akibat positif Covid-19. Beberapa perkara yang ditangani mantan Kasi Intel Kejari Sampang itu antara lain kasus korupsi proyek irigasi air tanah atau sumur dangkal dengan pagu anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN 2016 senilai Rp 4,18 miliar.
Secara kebetulan, sidang perdana perkara tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi bertepatan dengan penjemputan Ivan Kusuma Yuda, Senin (11/10/2021). Kasus ini menyeret mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto Sulistyowati sebagai tersangka. (Baca: Mantan Kadis Pertanian Kabupaten Mojokerto Segera Disidang Kasus Korupsi Proyek Irigasi).
Sulistyowati sebagai kuasa pengguna anggaran diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proyek irigasi sumur dangkal yang mengakibatkan kerugian negara Rp 474.867.674,13. Angka tersebut berasal dari selisih lebih berdasar nilai kontrak kerja sebesar Rp 3.709.596.000 berbanding realisasi pembayaran yang bisa dipertanggungjawabkan Rp 2.864.190.000. ( MJ-1)