TAUFIQURRAHMAN BEKAS BUPATI NGANJUK DI VONIS 4 TAHUN PIDANA PENJARA ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

TAUFIQURRAHMAN BEKAS BUPATI NGANJUK DI VONIS 4 TAHUN PIDANA PENJARA

-

Baca Juga

Taufiqurrahman Bekas Bupati Nganjuk Jawa Timur Periode 2008-2013 / 2013-2018. Divonis empat tahun penjara, Rabu (9/6/2021). Dia dinyatakan bersalah melakukan gratifikasi total Rp 25,657 miliar. Tak hanya itu, terdakwa juga dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) selama menjabat Bupati Nganjuk. Oleh karena itu, majelis hakim menyatakan terdakwa melanggar pasal 12 B Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. junto pasal 65 ayat 1 KUHP.  Dan Pasal 3 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Karena perbuatannya itu, bupati dua periode 2008-2018 ini, sekarang harus tinggal dalam penjara negara selama empat tahun. Dengan denda Rp 1 miliar, subsidair 1 tahun penjara. Selain itu, ia juga dibebankan uang pengganti (UP) yang harus diserahkan kepada negara Rp 24 miliar. Kalau uang pengganti itu tidak dibayarkan, hukumannya ditambah 4 tahun lagi dan harta benda terdakwa dirampas negara.

Putusan majelis hakim ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Suhermanto dan Hendry Sulistiyawan yaitu 6 tahun penjara. “Dari bukti dan saksi yang ada, terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melawan hukum, melakukan pidana sesuai yang telah di dakwakan,” kata Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya Jalan Juanda Sidoarjo. Dalam dakwaannya, mengungkap jika total gratifikasi Rp 25,657 miliar. uang itu diperoleh dari bawahannya. Mulai kepala dinas, camat, rekanan, hingga tenaga harian lepas. Gratifikasi itu diterima dalam rentan waktu 2013 sampai 2017. Majelis hakim membacakan secara rinci uang yang mengalir ke kantong pribadinya. Mulai dari fee proyek Dinas PU Bina Marga, Pengairan dan Cipta Karya total Rp 14 miliar. Dinas Peternakan dan Perikanan Rp 330 juta. Dinas Pertanian Rp 2,225 miliar, Dinas Kesehatan dan RSUD Kertosono  Rp 2,980 miliar. Kemudian fee proyek Dinas Pendidikan Rp 1,367 miliar. Ada juga dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang berasal dari tenaga harian lepas (THL) Dinas Pertanian Rp 1,720 miliar. Kemudian Bappeda Rp 465 juta. Bahkan, ada juga dari urunan Kabid Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) sebesar Rp 265 juta. Terakhir dari rekanan Rp 2,1 miliar. Semua itu tidak dilaporkan ke KPK. Penerimaan itu tidak ada alas hak yang sah menurut hukum. Selain itu, TPPU yang dilakukan terdakwa selama menjabat Rp 9,536 miliar. Semua barang yang digunakan dari uang hasil kejahatannya itu, saat ini sudah disita oleh negara. Terdakwa Taufiqurrahman menyatakan pikir-pikir. Penasihat hukum masih menunggu upaya hukum yang ingin dilakukan oleh prinsipalnya. “Terdakwa merasa berat dengan uang pengganti sebesar Rp 24 miliar itu,” celetuknya.

Kasus yang dilakukan Taufiqurrahman ini merupakan kali kedua diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya. Perkara ke dua ini, merupakan pengembangan KPK atas perkara suap tangkap tangan yang pertama menjerat terdakwa. Pada perkara suap tersebut, Taufiqurrahman divonis 7 tahun penjara, denda Rp 350 juta, subsidair 4 bulan penjara. Selain itu, Taufiqurrahman juga dihukum pencabutan hak untuk dipilih dalam suatu pemilihan selama 3 tahun. Terhitung sejak selesai menjalani masa pidana penjara dan kurungan. Saat ini, Taufiqurrahman menjalankan hukuman di Lapas Delta Sidoarjo. Sejak ditangkap oleh KPK pada Desember 2020. (*/MJ-1)

Mungkin Juga Menarik × +
VIDEOS
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode