MASA BELAJAR DIRUMAH DIPERPANJANG HINGGA 1 JUNI 2020 DAN MURID SD NEGERI KOTA MOJOKERTO ASLI WARGA KOTA MOJOKERTO DI PRIORITASKAN DI MASUK SMP NEGERI KOTA
-Baca Juga
Pemerintah Kota Mojokerto Jawa Timur saat ini mengambil kebijakan untuk pendidikan siswa mulai dari PAUD ( KB- TK ), SD, SMP, dan LKP baik negeri maupun swasta dalam melaksanakan proses belajar mengajar cukup dirumah saja. Mengingat penyebaran virus Corona Covid 19 hingga saat ini masih masif.
Kebijakan ini mengacu dengan surat edaran kementerian pendidikan dan kebudayaan serta surat edaran Gubernur Jatim.
Ning Ita Walikota Mojokerto Jawa Timur mengatakan, proses belajar dirumah dilakukan dengan media daring, dengan internet serta dengan media televisi TVRI.
Dengan pengawasan dari guru pembimbing, Kepala Sekolah, serta di supervisi Pengawas sekolah. Dengan demikian proses belajar mengajar dirumah dengan media elektronik ini untuk kualitas pembelajaran masih bisa dipertanggungjawabkan," Kata orang nomor satu di Kota Mojokerto ini.
Diharapkan dengan proses belajar mengajar dengan media daring dan televisi TVRI ini, tidak memberatkan siswa dan orang tua siswa," harap ning Ita.
Sesuai petunjuk Kementerian Pendidikan dan kebudayaan nomor 8 tahun 2020 tentang petunjuk teknis dana bantuan BOS ( Biaya Operasional Sekolah) atau BOS Reguler, bisa digunakan untuk percepatan penanganan covid 19 misal, membeli alat cuci tangan dengan sabun, untuk pengadaan masker, hand nitiser atau vitamin bagi para guru serta bisa digunakan untuk pembelian paket data internet guru juga sekolah guna mendukung pembelajaran dari rumah dengan media daring.
Sementara pelaksanaan PPDB ( Pendaftaran Peserta Didik Baru) untuk tahun 2020/2021. Mulai jenjang TK, SD dan SMP akan dilaksanakan secara online penuh. Dimana pelaksanaan nya dilakukan pada bulan Juni terakhir 2020.
PPDB untuk jenjang TK dan SD negeri yang diutamakan adalah usia dan domisili. Sedangkan, untuk PPDB SMP negeri penerimaan nya dengan menggunakan komposisi 65 persen zonasi, 15 persen afirmasi bagi yang tidak mampu, dan 15 persen prestasi serta 5 persen untuk perpindahan tugas orang tua.
Proses PPDB akan bekerjasama dengan Telkom dalam jasa penyediaan telekomunikasinya.
Bagi warga Kota Mojokerto yang lulusan SD negeri maupun swasta sebanyak 2085 orang, Pemkot Mojokerto menyiapkan lembaga sekolah untuk SMP negeri dengan daya tampung 2080 sekolah. Dan, akan diprioritaskan untuk warga Kota Mojokerto.
Untuk kelulusan siswa SD sebagai pertimbangan nya yakni, nilai raport dua semester terakhir. Sedang untuk kelulusan tingkat SMP, sebagai bahan pertimbangan kelulusan yakni, nilai raport lima semester terakhir ditambah nilai budi pekerti. Kelulusan akan dirapatkan dengan tim dewan guru.
Berikut surat edaran dari Kementerian Pendidikan dan kebudayaan serta dari Gubernur Jatim.(WIB)
SURAT EDARAN
NOMOR 800 / 3900 /417.401/2020
TENTANG
PELAKSANAAN KEBIJAKAN PENDIDIKAN DALAM MASA DARURAT PENYEBARAN CORONA VIRUSES DESEASE (COVID19) DI KOTA MOJOKERTO
Berpedoman pada Surat Edaran Menteri Pendayağunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah serta memperhatikan surat dari Gubernur Jawa Timur nomor 420/2438/101.1/2020 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Jawa Timur.
Berkaitan dengan hal tersebut, diminta kepada Saudara agar menghimbau kepadaseluruh lembaga satuan pendidikan baik formal dan non formal dibawah naungan Dinas Pendidikan Kota Mojokerto untuk melaksanakan penyesuaian proses pembelajaran dirumah mengacu surat edaran tersebut diatas dengan memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Proses Pembelajaran di Rumah
a. Semua satuan pendidikan mulai PAUD (KB-TK), SD, SMP, dan LKP baik Negeri maupun Swasta, agar mengalihkan sementara kegiatan pembelajaran dari Satuan Pendidikan ke rumah, dengan memanfaatkan kelas maya rumah belajar yang dikembangkan oleh Pusat Data Teknologi dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (http://belajar.kemendikbud.go.id) atau kelas maya yang lain;
b. Kegiatan pembelajaran di rumah yang sedianya berakhir pada tanggal 21 April 2020, diperpanjang sampai dengan 1 Juni 2020 dan mulai melaksanakan kegiatan pembelajaran di sekolah pada tanggal 2 Juni 2020;
C. Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Pengawas, Guru, dan Pelaksana) pada PAUD (KB-TK), SD, SMP, dan LKP baik Negeri maupun Swasta melaksanakan tugas dari rumah masing-masing, yang sedianya berakhir tanggal 21 April 2020, diperpanjang sampai dengan 1 Juni 2020 dan mulai melaksanakan tugas di sekolah pada tanggal 2 Juni 2020;
d. Kepala Satuan Pendidikan menyusun jadwal khusus selama kegiatan pembelajaran di rumah;
e. Pendidik Pembimbing menyusun kisi-kisi pembelajaran di rumah dengan prinsip tidak memberatkan peserta didik dan orang tua / wali;
f. Kepala Satuan Pendidikan menginformasikan kepada orangtua / wali peserta didik untuk melakukan pengawasan dan memastikan putra putrinya melaksanakan pembelajaran di rumah secara mandiri serta membatasi aktivitas di luar rumah;
g. Para Pengawas dan Kepala Sekolah melakukan pemantauan secara intensif melalui Teknologi Informasi dan Komunikasi, untuk memastikan setiap guru sekolah Negeri maupun Swasta tetap berada dalam penugasan terstruktur melalui mekanisme dalam jaringan (daring);
h. Kepala Sekolah wajib melaporkan rekapitulasi hasil pemantauan pembelajaran di rumah oleh guru kepada Pengawas Sekolah;
i. Pengawas Sekolah wajib melaporkan rekapitulasi hasil pemantuan pembelajaran di rumah oleh Kepala Sekolah kepada Kepala Dinas Pendidikan, melalui Plt. Kepala Bidang Pendiclikan Dasar, Kepala Bidang Pendidikan Non Formal dan Kepala Bidang Tenaga Kependidikan sesuai tupoksinya, dengan mekanisme dalam jaringan (daring) setiap hari.
2. Kegiatan pada Bulan Ramadan 1441 H Selama masih dalam masa Darurat Covid-19 dan ada perpanjangan pembelajaran dirumah, kegiatan pada bulan Ramadan 1441 H diberlakukan sama dengan ketentuan pada angka 1 (Proses Belajar di Rumah), yaitu tanggal 27 April S.d 20 Mei 2020 disi dengan kegaitan keagamaan, misalnya Tadarus Al Quran dalam 1 (satu) hari 1 (satu) Juz secara berkelompok secara daring, atau kegiatan keagamaan lainnya yang relevan, di bawah pantauan guru satuan pendidikan yang berkompeten dibidangnya;
SURAT EDARAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR: 420/2438/101.1/2020
PERPANJANGAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN PENDIDIKAN DALAM MASA DARURAT PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE (COVID 19) DI JAWA TIMUR
Berpedoman pada Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) dan memperhatikan perkembangan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Jawa Timur saat ini, maka dipandang perlu melakukan perubahan Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 420/2010/101.1/2020 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Jawa Timur. Perubahan sebagaimana dimaksud adalah sebagaimana berikut :
1.Perpanjangan Masa Bekerja Dari Rumah Dan Belajar Dari Rumah
Masa Bekerja dari Rumah bagi Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah, Guru dan Tenaga Kependidikan jenjang SMA, SMK dan PK-PLK di Jawa Timur yang semula dilaksanakan sampai dengan hari Selasa tanggal 21 April 2020, diperpanjang sampai dengan hari Senin tanggal 1 Juni 2020 dan kembali bekerja di kantor pada hari Selasa tanggal 2 Juni 2020;
Masa Belajar dari Rumah bagi peserta didik jenjang SMA, SMK dan PK-PLK di Jawa Timur yang semula dilaksanakan sampai dengan hari Selasa tanggal 21 April 2020, diperpanjang sampai dengan hari Senin tanggal 1 Juni 2020 dan kembali belajar di sekolah pada hari Selasa tanggal 2 Juni 2020;
Masa Bekerja dari Rumah dan Belajar dari Rumah jika dipandang perlu maka akan dievaluasi kembali dengan memperhatikan perkembangan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) khususnya di Jawa Timur.
Bagi Satuan Pendidikan yang berada didalam kewenangan Kantor Wilayah Kementerian menyesuaikan dengan tetap memperhatikan perkembangan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah kerja masing-masing.