GARA GARA NARKOBA RELA MATI TERTEMBAK
-Baca Juga
Seorang narkobais mati tertembak setelah melakukan perlawanan terhadap petugas Kepolisian. Akhirnya almarhum.
Sebut saja seorang narkobais tersebut berinisial J. Asal Ngoro.
Selain itu pula tsk lainnya berinisial B. Si B masih hidup dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
BB yang diamankan petugas, 1(satu) poket shabu kemasan klip berta kotor 0,32 gram.
Seperangkat alat shabu. 2 buah korek api
Uang tunai Rp. 450.000.-(empat ratus lima puluh rupian). 1 pipet Kaca berisi sabu dengan berat Kotor Su 8 Gram.
1 (satu) unit Handphone Merk Oppo warna hitarm. 1 buah poket shabu kemasan klip dengan berat Kotor 1,78 Gram.
Pasal yang disangkakan, Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) Undang-undang R, No. 35, Tahun 2009, tentang Narkotika. Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) Undang-undang RI, No. 35, Tahun 2009, tentang Narkotika. (MJ-2)