WARGA PADUSAN PACET PERTANYAKAN PENGELOLAAN TKD
-Baca Juga
Puluhan
orang warga Desa Padusan Pacet Mojokerto mendatangi kantor Balai Desa. Mereka
mempertanyakan pengelolaan aset Tanah Kas Desa ( TKD ) yang dialih fungsikan
peruntukanya oleh perangkat desa setempat. Rabu (6/11).
TKD
Desa Padusan Pacet Mojokerto sekitar 1 Hektar, telah beralih fungsi dengan
berdirinya bangunan pondok villa. Sementara yang saat ini dipertanyakan warga,
TKD berupa tanah seluas 5000 M2, yang diduga saat ini tanah dan batunya dijual ke pihak ketiga tanpa
sepengetahuan warga masyarakat?
Dalam
dialognya antara warga dengan perangkat desa setempat, yang dipimpin Erwin Rizal
dan Jamzuri di kantor balai desa belum ada titik temu. Warga mempertanyakan
kepada Penjabat Kepala Desa Padusan Pacet Arif, PNS dari kantor Disparpora
serta Sekretaris Desa Hariyoko serta Kepala Dusun Desa Padusan Pacet Joko
Santoso.
Warga
berharap dari pihak perangkat desa memberikan jawaban transparan tanpa berbelit-belit.
Dari dialog terungkap alih fungsi TKD yang saat ini berdiri bangunan gedung
untuk kegiatan bisnis penyewaan. Namun tidak disosialisasikan kepada warga
masyarakat Desa Padusan. Begitu pula dengan lahan seluas sekitar 5000 M2,
dimana batu dan tanahnya entah dibawa kemana di evakuasi dengan alat berat
eskavator ( Becco). Warga juga
tidak diberitahu.
Warga
menginginkan kepada perangkat desa setempat, adanya laporan administrasi TKD
secara transparan, terkait alih fungsi lahan TKD ? termasuk MOU dengan pihak
ketiga PT Garuda Mas selaku penyewa TKD.
Terkait
bangunan gedung diatas TKD tersebut, apakah sudah sesuai dengan Perbup
Mojokerto Nomor 64 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Aset Desa ?
Warga
juga mempertanyakan, terkait dua bangunan gedung yang disewakan kepihak ketiga
senilai Rp 95 juta satu tahun ?
Warga
menilai oknum perangkat desa setempat dalam memimpin tidak transparan ? hal ini
dikarenakan tidak ada adanya sosialisasi.
Disebabkan
perangkat desa tidak mampu memberikan jawaban apa yang dipertanyakan warga. Sehingga
tuntutan warga akan dijawab pada hari Kamis (7/11) besok. (MJ-1)
PERATURAN BUPATI MOJOKERTO
NOMOR 64 TAHUN 2018
TENTANG
PENGELOLAAN ASET DESA
BAGIAN V
PEMANFAATAN
A. Umum
Pemanfaatan
Aset Desa adalah pendayagunaan aset desa secara tidak langsung yang
dipergunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan desa dan tidak
mengubah status kepemilikan terhadap Aset Desa tersebut. Pemanfaatan aset desa
dapat dilaksanakan sepanjang aset tersebut tidak dipergunakan langsung untuk
menunjang penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Adapun bentuk pemanfaatan aset
Desa, berupa:
Sewa.
Sewa
diperuntukan bagi aset desa berupa tanah dan/ atau bangunan milik desa yang
dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: tidak merubah status kepemilikan
aset desa; jangka waktu sewa paling lama
3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang;
c. sewa aset desa dilaksanakan berdasarkan
perjanjian yang sekurang-kurangnya memuat:
1) para pihak yang terikat dalam perjanjian;
2) objek perjanjian sewa;
3) jenis, luas atau jumlah barang, besaran
sewa dan jangka waktu;
4) tanggung jawab penyewa atas biaya
operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu sewa;
5)
hak dan kewajiban para pihak;
6)
keadaan di luar kemampuan para pihak (force majeure); dan
7)
persyaratan lain yang di anggap perlu.
d.
apabila pihak penyewa lebih dari 1 (satu), maka dilaksanakan dengan sistem
lelang.
2.
Pinjam Pakai.
a.
Pemanfaatan aset desa berupa pinjam pakai dilaksanakan antara Pemerintah Desa
dengan Pemerintah Desa lainnya serta Lembaga Kemasyarakatan Desa.
b.
Pinjam pakai aset desa dikecualikan untuk tanah, bangunan dan aset bergerak
berupa kendaraan bermotor.
c.
Jangka waktu pinjam pakai aset desa paling lama 7 (tujuh) hari dan dapat
diperpanjang.
d.
Pinjam pakai aset desa dilaksanakan berdasarkan perjanjian yang
sekurang–kurangnya memuat:
1)
para pihak yang terikat dalam perjanjian;
2)
jenis atau jumlah barang yang dipinjamkan;
3)
jangka waktu pinjam pakai;
4)
tanggung jawab peminjam atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka
waktu peminjaman;
5)
hak dan kewajiban para pihak;
6)
keadaan di luar kemampuan para pihak (force majeure); dan
7) persyaratan lain yang di anggap perlu.
3. Kerjasama Pemanfaatan.
a.
Kerjasama pemanfaatan berupa tanah dan/atau bangunan dengan pihak lain
dilaksanakan dalam rangka mengoptimalkan daya guna dan hasil guna aset desa dan
meningkatkan pendapatan desa.
b.
Kerja Sama Pemanfaatan aset desa berupa tanah dan/atau bangunan dengan pihak
lain dilaksanakan dengan ketentuan:
1)
tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana dalam APBDesa untuk memenuhi
biaya operasional, pemeliharaan, dan/atau perbaikan yang diperlukan terhadap
tanah dan bangunan tersebut; dan
2) pihak lain dilarang menjaminkan atau
menggadaikan aset desa yang menjadi objek kerjasama pemanfaatan;
c.
Kewajiban Pihak Lain, antara lain meliputi:
1)
membayar kontribusi tetap setiap tahun selama jangka waktu pengoperasian yang
telah ditetapkan dan pembagian keuntungan hasil Kerja Sama Pemanfaatan melalui
rekening Kas Desa;
2)
membayar semua biaya persiapan dan pelaksanaan kerja sama pemanfaatan; dan 3)
Jangka waktu kerjasama pemanfaatan paling lama 15 (lima belas) tahun sejak
perjanjian ditandatangani dan dapat diperpanjang.
d.
Pelaksanaan Kerjasama Pemanfaatan atas tanah dan/atau bangunan ditetapkan dalam
surat perjanjian yang memuat:
1)
para pihak yang terikat dalam perjanjian;
2)
objek kerjasama pemanfaatan;
3)
jangka waktu;
4)
hak dan kewajiban para pihak;
5)
penyelesaian perselisihan;
6)
keadaan di luar kemampuan para pihak (force majeure); dan
7)
peninjauan pelaksanaan perjanjian.