ARKEOLOG TEMUKAN TEMBOK PENAHAN BANJIR DI MASA KERAJAAN MAJAPAHIT
-Baca Juga
PROSES ekskavasi tahap pertama Situs Kumitir di Kecamatan Jatirejo, Mojokerto akhirnya tuntas hari ini, Rabu (30/10/2019). Hasilnya, bangunan yang terbentuk dari struktur batu bata kuno berdimensi 32 x18 x 6 cm tersebut disimpulkan sementara merupakan dinding pagar penahan (talud) kawasan permukiman dari ancaman banjir di era Majapahit.
Indikatornya, banyak material pasir, kerikil dan bebatuan yang menimbun struktur talud. Timbunan itu merupakan material dari Gunung Welirang, Anjasmoro dan Kelud yang terbawa arus banjir bandang melalui Sungai Brangkal.
“Gunung - gunug itu yang letaknya paling dekat dengan situs Kumitir. Nah, posisi situs Kumitir berada di dataran banjir Sungai Brangkal. Makanya, Majapahit membuat talud untuk menahan luapan air (banjir),” papar Ketua Tim Ekskavasi Situs Kumitir, Wicaksono Dwi Nugroho.
Struktur bangunan sendiri tersusun dari bata merah kuno yang masing-masing mempunyai dimensi 32 x18 x 6 cm. Ketebalan struktur mencapai 140 cm. Tinggi bangunan yang berhasil digali sekitar 120 cm.
Arkeolog BPCB Jatim itu menyebutkan, Talud yang membentang lurus dari arah selatan ke utara tersebut secara spesifik diperkirakan mengelilingi sebuah bangunan suci atau sebuah kawasan permukiman. Namun secara keseluruhan talud ini bagian dari dinding penahan (benteng) kawasan permukiman.
Karena pihaknya menduga masih terdapat struktur serupa di sisi utara, barat dan selatan. Sementara talud yang ditemukan saat ini ada di bagian timur.
“Akan kami rekonstruksi seberapa bentangan cagar budaya untuk kami lanjutkan ekskavasi tahun depan,” tegasnya.
Proses ekskavasi Situs Kumitir di Dusun Bendo, Desa Kumitir, Kecamatan Jatirejo, Mojokerto melibatkan tim gabungan Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman (PCPM) Kemendikbud dan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jatim. Ekskavasi dilakukan selama 10 hari pada 21-30 Oktober 2019.
“Hasil ekskavasi ini akan kami laporkan ke Jakarta. Karena ini masuk kawasan cagar budaya nasional, sehingga menjadi tanggung jawab pemerintah pusat,” tandasnya.(*)