WALIKOTA MOJOKERTO PERJUANGKAN NASIB WONG CILIK
-Baca Juga
Walikota Mojokerto Jawa Timur Ika Puspitasari Bersama Pimpinan DPRD di Kantor DPD RI Jakarta. Rabu 30/10
Polemik terkait penyelesaian tanah eigendom verponding yang ada di Kota Mojokerto, terus diupayakan status kepemilikannya oleh pemerintah Kota Mojokerto.
Salah satunya, status tanah di Kelurahan Miji yang saat ini masih menjadi permasalahan dengan pihak PT KAI.
Untuk itu, WaliKota Mojokerto @ningita_ memberikan
pendampingan penuh dan dukungannya pada rapat dengar pendapat dengan Dewan Perwakilan Daerah RI, Rabu (30/10) siang.
Sengketa tanah di Kelurahan Miji dengan pihak PT KAI, telah terjadi sejak puluhan tahun lalu. Dimana
pihak PT KAI mengklaim status tanah di Kelurahan Miji tepat di Miji Baru l Gang I, sebagai lahan milik
PT KAI.
Namun dari dokumen yang dimiliki pemerintah daerah, lahan tersebut merupakan tanah bekas pabrik tetes milik perusahaan swasta Belanda - Inggris bernama United Molase Compagny (UMC) yang terletak di sisi selatan rel kereta api Stasiun Mojokerto.
"Dulu, tanah tersebut ditata (dibersihkan dan diratakan) oleh Pemerintah Kotamadya Mojokerto pada tahun 1965 dan akan digunakan untuk pembangunan Kotamadya Mojokerto.
Namun, sekitar tahun 1967 Camat Kota Mojokerto mengajukan permohonan kepada pemerintah
kotamadya untuk memberikan kuasa kepada kepala desa agar lahan tersebut bisa diurus oleh warga,"
jelas Ning Ita, sapaan wali kota.
Seiring berjalan waktu, lahan tersebut kemudian menjadi sengketa dengan pihak PT KAI. Untuk itu,
pemerintah kota terus berupaya mengajukan permohonan hak atas tanah negara atas status tanah
di Kelurahan Miji.
"Kami memiliki bukti-bukti pendukung. Seperti kwitansi pembelian tanah dan girik Desa Miji, IMB yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kotamadya Mojokerto tanggal 30 September
1974, Bukti pembayaran Pajak Pendapatan Daerah, dan masih banyak lainnya," urai Ning Ita.
Dengan didampingi tiga pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kepala Bappeko, KaBid
Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan
(PMPP) BPN Jatim, Lurah Miji dan perwakilan warga Miji, Ning Ita berharap ada solusi yang terbaik.
Unsur pimpinan DPRD Kota Mojokerto, yang mendampingi Walikota, Ketua Dewan Itok Sunarto, Sonny Basuki Raharjo dan Junaedi Malik serta jajaran yang terkait, mengikuti rapat dengar pendapat di kantor Sekjen Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, di Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Rabu (30/10) siang.
"Alhamdulillah, hasil dari rapat dengar pendapat ini tadi, BAP DPD RI berkomitmen untuk membantu
menyelesaikan masalah tanah Miji dengan PT KAI,"kata Ning Ita.
Dan, akan mengagendakan rapat dengar pendapat bersama Kementerian BUMN, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Keuangan, Kanwil BPN Jatim dan PT KAI.
Mohon doanya agar langkah kami dimudahkan oleh Allah SWT sehingga kami dapat memberikan
kemanfaatan yang sebesar -besarnya bagi Kota Mojokerto.(HMS/Uncle Owob)