MAHASISWA BANDAR NARKOBA
-Baca Juga
Para TSK Narkoba, Di pajang Di Polres Mojokerto Kota. Aula Wira Pratama |
Anton
Eko Kuncoro warga Desa Tinggar Butut, Bangsal, Kabupaten Mojokerto Jawa Timur, Bandar
narkoba jenis sabu-sabu. Tertangkap di Lingkungan Balongrawe Kelurahan
Kedundung Kecamatan Magersari kota Mojokerto. Dia tertangkap dengan barang
bukti seberat 219,04 gram setara dengan Rp. 328.500.000,-
Dari
8 kasus petugas Crime Hunter Satnarkoba Polres Mojokerto Kota menangkap 12
orang dengan modus operandi satu Bandar, Sembilan pengecer dan dua orang
pengguna. Barang bukti yang dista petugas Satnarkoba Polres Mojokerto Kota,
231, 88 gram sabu, 4 unit timbangan elektrik, 2 unit seperangkat alat hisap dan
11 unit HP.
Tempat
kejadian perkara ( TKP ) penangkapan dikawasan lingkungan Trenggilis, Blooto,
Kuwung, Meri, Wates 1, Wates II, Wates III Kecamatan Magersari. Ada juga di
gang Flamboyan Perum Wates Kecamatan Magersari. Selain itu TKP selanjutnya di
kawasan Dusun Tanjungan Desa Canggu Kecamatan Jetis. Ada pula di jalan Terusan
Gedeg Mojokerto,
Sedang
TKP diwilayah Kelurahan Kedundung Kecamatan Magersari Mojokerto di Lingkungan
Balongrawe dan Lingkungan Balongrawe Baru.
Ungkap
kasus yang dirilis Polres Mojokerto Kota ini selama kurun waktu satu bulan, 12 orang.
(Kiri) Kasubag Humas AKP. Sukatmanto, AKBP. Sigit Dany Kapolres, AKP. Hendro Suisanto Kasatnarkoba IPTU. Hadi kanit Satnarkoba |
Kapolres
Mojokerto Kota AKBP Sigit Dany Prasetyo mengatakan, 12 orang itu ditangkap dari
8 kasus penyalahgunaan narkoba.
"Dari
8 kasus ada 4 kasus menonjol yang menjadi target operasi. Perlu kita catat
bersama, beberapa TKP terjadi berulang-ulang khususnya di daerah Magersari, di
wilayah Balongrawe, Kedundung dan itu menjadi atensi dari kepolisian, BNNK dan
aparatur daerah," ungkap Sigit, Selasa (8/7/2019).
Salah
satu dari 12 orang tersangka, Anton Eko Kuncoro (27), warga Dusun Tinggar, Desa
Tinggarbutut, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, tercatat menjadi salah
satu bagian dari jaringan bandar nasional.
"Anton
merupakan residivis memiliki barang bukti seberat 219,4 gram. Ia merupakan
jaringan nasional yang sudah diungkap di Pekanbaru dan saat itu ada rencana
pengiriman sabu seberat 4 kilogram ke Kota Mojokerto, tapi berhasil ditangkap,
tetapi BB 4 kilogram itu disita di Pekanbaru," papar Sigit.
Mantan
Kapolres Situbondo ini menambahkan, tersangka Anton juga pernah mengambil sabu
seberat 1 kilogram dan sudah diedarkan habis di Mojokerto.
Saat
diinterogasi, Anton mengaku barang itu diambil di Terminal Mojokerto. Setiap
mengedarkan, Anton mendapat upah Rp 1 juta.
"Saya
hanya mengambil dan biasanya diambil di Juanda. Garam (sabu) itu saya tidak
tahu, pesannya seberat 1,5 kilogram," akunya. ( MJ1)