PEREDARAN NARKOBA DI JATIM DIKENDALIKAN DARI DALAM LAPAS.
-Baca Juga
Ungkap Kasus Narkoba Dalam Operasi Tumpas Semeru Oleh Polres Mojokerto Kota Jatim Dipimpin AKBP. Sigit Dany Prasetyo Kapolres Mojokerto Kota Jatim |
MOJOKERTO
– Sebanyak
16 orang tersangka pemakai dan pengedar narkoba di tangkap jajaran Satnarkoba
Polres Mojokerto Kota Jawa Timur. Mereka
terjaring dalam “ Operasi Tumpas Semeru 2019 Jajaran Polda Jatim”.
Operasi Tumpas Semeru
Jajaran Polda Jatim dilaksanakan dari tanggal 26 Januari hingga 6 Februari
2019. Dari 16 orang tersangka tersebut, mereka pemakai sabu-sabu dan ekstasi.
Dikatakan, Kapolres
Mojokerto Kota Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Polisi ( AKBP ) Sigit Dany
Prasetyo, dari 16 orang tersangka pemakai dan pengedar narkoba yang terjaring
operasi Tumpas Semeru Polda Jatim, dua diantaranya pemain lama dan pengendali
dari dalam Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas ) yang ada di Jawa Timur.
Tersangka berinisial
A, sudah keluar masuk penjara dalam kasus narkoba dan tergolong pemain
berbahaya atau mafia narkoba.
Sementara
Kasatnarkoba Polres Mojokerto Jawa Timur, AKP. Hendro Prasetyo mengatakan,
barang bukti yang diamankan sebesar 9,38 gram sabu-sabu dan 3 butir pil
ekstasi. Para tersangka tersebut, untuk mengoperasikan bisnis barang-barang
terlarang itu dengan system ranjau. (
Mj-1 )