NASIB MKP SATU PERKARA PIDANA 4 TAHUN PENJARA ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

NASIB MKP SATU PERKARA PIDANA 4 TAHUN PENJARA

-

Baca Juga




Bupati Mojokerto Jawa Timur  Non aktif Mustofa Kamal Pasa ( MKP )







Pasca ditangkap terkait kasus korupsi yang
dilakukan, Bupati Mojokerto Nonaktif, Mustofa Kamal Pasa (MKP) mulai dimeja
hijaukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jalan Sedati Juanda,
Sidoarjo.







Pada Jumat (14/9/2018) siang, MKP terlihat pasrah
saat ia duduk di depan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Eva Yustisiana dan Hakim
Ketua, I Wayan Sosiawan.





Wajah MKP di depan majelis hakim dan Jaksa Penuntut
Umum (JPU) tampak tenang.





padahal ia didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan
Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan
UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 199 Tentang
Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan
ancaman hukuman penjara empat tahun, MKP terlihat masih bisa mengumbar senyuman
kepada sanak saudara.





Pasca sidang, Mustofa Kamal Pasa  berpelukan dengan sejumlah rekan dan kerabat
yang menantinya di kursi pengunjung Ruang Sidang Cakra PN Tipikor Surabaya di
Sedati, Sidoarjo.





Lalu, apa sebenarnya yang didakwakan dalam
persidangan tersebut?





Mulanya, Eva membacakan dakwaan dihadapan Majelis
Hakim dan MKP.





Ketika itu, Eva menjelaskan, kasus itu bermula pada
kasus suap pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Prinsip
Pemanfaatan Ruang (IPPR).





Kedua izin itu terkait pembangunan menara
telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada tahun 2015 lalu.





Kata Eva, di awal tahun 2015 silam, MKP
memerintahkan Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Suharsono untuk menyegel 22
tower di Mojokerto dengan alasan belum memiliki IMB dan IPPR.





Berdasarkan data JPU KPK yang dibacakan saat
persidangan, dari 22 tower itu, 11 tower milik PT Tower Bersama Infrastructure
(TBG) dan sisanya, yakni 11 tower, adalah milik PT Profesional Telekomunikasi
Indonesia (Protelindo).





Lalu, Mustofa memerintahkan Kepala Badan Perijinan
Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM), Bambang Wahyuadi terkait perizinan dari
tower dimaksud harus ada fee.


Eva mengungkapkan, fee yang diminta MKP senilai Rp
200 juta.





Kata Eva, Rp 200 juta itu untuk setiap tower yang disebut
Mustofa.


 


Kades Dlanggu Mojokerto Saksi MKP



Lanjut Eva, fee itu lantas diminta dan diserahkan
kepada orang kepercayaan Mustofa, yaitu Nano Santoso Hudiarto alias Nono.





Lalu, berapa total uang yang akan diterima MKP bila
seluruh fee dari perijinan tower itu terkumpul?





Berdasarkan data yang dihimpun saat persidangan,
dari ke-22 tower itu, total fee yang hendak didapat MKP bukan main-main, yakni
mencapai Rp 4,4 milyar.





Setelah itu, Eva menuturkan bila Bambang
menyampaikan kepada kedua perusahaan telekomunikasi, yakni PT Tower Bersama
Infrastructure (TBG) dan PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo)
bila tower yang telah disegel disebabkan perizinan yang belum komplit.





Bahkan, sejumlah tower itu tak bisa diproses
sebelum ada disposisi dari MKP yang saat itu menjabat Bupati Mojokerto





Namun, guna memperoleh kelancaran dan mendapat ijin
usaha di kawasan Mojokerto, kedua perusahaan telekomunikasi itu mau tak mau
harus mengikuti birokrasi yang dibuat MKP.





Bahkan, dalam realisasinya, PT Protelindo terpaksa
mengucurkan dana sekitar Rp 3,03 miliar.





Sedangkan, PT TBG mengeluarkan dana Rp 2,75 miliar.





Kata Eva, hal tersebut disebabkan kedua perusahaan
itu wajib menggunakan jasa perantara dalam pengurusan izin, dimana setiap
perantara turut andil mengambil fee.





Misalnya saja, lanjut Eva, seperti PT TBG, yang
dalam pengurusannya menggunakan jasa Agus Suharyanto, Mohammad Ali Kuncoro,
sampai Nabiel Titawano sebagai perantara.





Namun, untik PT Protelindo, menggunakan perantara
bernama Subhan Wakil Bupati Malang periode 2010-2015 dan Ahmad Suhami.


 


Lalu, usai memperoleh kepastian bila kedua
perusahaan itu bersedia membayar fee pada Juni 2015, selanjutnya Bambang lantas
menemui MKP.





Ketika ditemui di ruang kerjanya, kedua perusahaan
telekomunikasi itu berharap segera mendapatkan rekomendasi pendirian tower dari
MKP.





Namun, sebelum memberikan disposisi, lagi-lagi MKP
mempertanyakan fee yang telah dikatakan beberapa waktu sebelum bertemu dua
perusahaan itu usai Bambang mengatakan kepada MKP bila kedua perusahaan
menyanggupinya.





Tapi, usai memberikan disposisi dan paraf untuk
penindaklanjutannya, MKP meminta Bambang untuk segera mencairkan fee yang
diinginkannya.





Tak ingin berkelit dan seluruh urusan dapat segera
lancar dan selesai, kedua perusahaan telekomunikasi itu langsung membayar fee





Tapi, fee yang diberikan secara bertahap kepada
para perantara, yang nantinya akan diteruskan kepada Nono sesuai intruksi MKP.





Eva mengutarakan, saat membacakan dakwaannya, total
uang yang diterima MKP dari dua perusahaan ketika Operasi Tangkap Tangan (OTT)
mencapai Rp 2,75 miliar yang bersumber dari PT TBG dan PT protelindo.











“Hadiah atau janji itu diberikan, karena kekuasaan
atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya terkait perijinan IMB dan
IPPR di kawasan Mojokerto,” beber Eva dalam dakwaannya.











Akibat ulahnya itu, Mustofa terancam pidana menurut
Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tetang Tipikor sebagaimana
telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31
Tahun 199 Tentang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pasal 65 ayat (1)
KUHP dengan ancaman kurungan penjara empat tahun.





Tak hanya itu saja, berdasarkan data dilapangan
menyebutkan, kasus yang menjerat MKP tak hanya berkaitan dengan perizinan
tower.





MKP juga masih menjadi tersangka dugaan penerimaan
gratifikasi selama dirinya menjabat Bupati Mojokerto seperti yang disampaikan
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada awak media saat press release di Jakarta
yang mengatakan bila kasus dugaan penerimaan gratifikasi MKP saat masih dalam proses
penyidikan. (*)














Mungkin Juga Menarik × +
VIDEOS
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode