MERASA HARGA DIRINYA DILECEHKAN, JURAGAN SENDIRI DIBANTAI ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

MERASA HARGA DIRINYA DILECEHKAN, JURAGAN SENDIRI DIBANTAI

-

Baca Juga




Kapolres AKBP. Leonardus Simamarta Ungkap Pelaku Tersangka MD dan MS  Pembunuhan di Dusun Kedawung
Desa Mojoranu, Sooko, Mojokerto Jawa Timur, Selasa, 30 /1 / 2018
di Mapolres Mojokerto








MOJOKERTO – Tim crime hunter ( pemburu
kejahatan ) Polres Mojokerto Jawa Timur berhasil mengungkap tersangka
pembunuhan korban Miftakhul Huda (32) warga asal Bojonegoro Jawa Timur, pemilik
bengkel las di kawasan Desa Canggu Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto Jawa
Timur. Dari hasil visum rumah sakit Prof. Sukandar Mojosari Mojokerto Jawa
Timur diketahui di tubuh jenazah korban ditemukan ada 50 luka bacok akibat
benda tajam. dibagian wajah , kedua tangan serta bagian punggung.





Korban ditemukan warga di Dusun
Kedawung Desa Mojoranu Kecamatan Sooko Mojokerto Jawa Timur, Senin 29 Januari
2018, pukul 06.00 WIB di bantaran sawah. 









Dikatakan Kapolres Mojokerto Jawa
Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi ( AKBP ) Leonardus Simamarta, motif
pembunuhan tersangka terhadap korban disebabkan dendam karena sakit hati sering
dimarahi didepan umum.





Tersangka yang berhasil dicokok
polisi berinisial MD dan MS. MD adalah karyawan dari korban Miftakhul Huda.
Sedang MS adalah teman dari MD.





Pembunuhan berencana ini, berawal
dari tersangka MD yang berkeluh kesah kepada MS. Kalau dirinya sering dimarahi
korban yang tak lain adalah, majikannya. Tidak terima temannya di marahi orang
lain, MS menyiapkan senjata clurit untuk membantai korban. Dan mengajak MD
untuk melakukan skenario pembunuhan.





Korban pada Minggu malam 28 Januari
2018, sekitar pukul 19.00 WIB, diajak kedua tersangka untuk menemui konsumen
yang akan order pekerjaan. Di tempat kejadian perkara ( TKP ) di Dusun Kedawung
Desa Mojoranu Kecamatan Sooko Mojokerto Jawa Timur, korban dibantai kedua
tersangka hingga tidak bernyawa.





Jenasah korban dibuang ditengah
bantaran sawah yang sepi. Sepeda motor korban serta barang berharga lainnya
milik korban dibawa tersangka. Senjata clurit yang selesai digunakan menghabisi
korban, dibuang untuk menghilangkan jejak. Termasuk sepeda motor korban, juga
dibawa kabur tersangka serta berencana dijual untuk modal kabur. Hal itu
terungkap dari rekaman telpon genggam tersangka ketika disita aparat
kepolisian.


 


Petugas Awsai BB Sepeda Motor Korban dan Tersangka



Diungkapkan oleh AKBP. Leonardus
Simamarta, kedua tersangka pembunuhan Miftakhul Hudah akan dijerat pasal
berlapis. Disebabkan mereka melakukan pembunuhan berencana yang mengakibatkan
hilangnya nyawa seseorang. Pasal yang dikenakan kedua tersangka tersebut, pasal
340 subsider 338, 365 subsider 363, ancaman pidana penjara seumur hidup.





Polisi berhasil mengungkap pembunuhan
ini berkat dukungan masyarakat yang menginginkan wilayahnya aman dan damai. Titik
terang yang menjadikan polisi cepat menemukan tersangka yakni,  sadel sepada motor korban ketika dibawa kabur
tersangka masih ada bekas bercak darah yang tercecer.





Dengan mudahnya polisi menangkap
kedua tersangka pembunuhan bos bengkel las tersebut. Yang ketika itu kedua
tersangka membawa sepeda motor korban ke arah wisata rolak songo Mojoanyar
Mojokerto. Hanya membutuhkan waktu 10 jam, tersangka pelaku pembunuhan
tertangkap,’’demikian hal itu diungkapkan Kapolres Mojokerto Jawa Timur AKBP.
Leonardus Simamarta. (Mj-1)
























Mungkin Juga Menarik × +
VIDEOS
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode