4 PASLON WALIKOTA MOJOKERTO TERANCAM DI CORET
-Baca Juga
Komisioner KPU Kota Mojokerto Dalam Rapat Pleno Terbuka, Rabu 17 Januari 2018 |
KOTA MOJOKERTO – Empat
bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Mojokerto Jawa Timur, terancam
diskualifikasi dalam konstesi pemilihan umum kepala daerah 27 Juni 2018 nanti. Manakala
mereka belum segera melangkapi berkas-berkas persyaratan administrasi pendaftaran
yang batas waktunya hingga 20 Januari 2018.
Hal
itu diungkapkan oleh Ketua KPU Kota Mojokerto Jawa Timur Saiful Amin kepada
wartawan disela-sela acara Rapat Pleno Terbuka Penyampaian Hasil Verifikasi
Penelitian Persyaratan Administrasi Bakal Pasangan Calon Walikota Dan Wakil
Walikota Mojokerto Tahun 2018. Di Hotel Raden Wijaya Rabu, 17 Januari 2018
malam hari.
Dari
komposisi empat bakal pasangan calon, terdapat 8 orang yang akan berpartisipasi
sebagai kontestan dalam Pilwali Mojokerto 2018. Namun, dari delapan orang
tersebut, ada tujuh orang yang hingga saat ini masih belum memenuhi seluruh
persyaratan mengikuti Pilkada Kota Mojokerto 2018.
“Dari
delapan orang kandidat ini, ada tujuh orang yang hingga saat ini masih belum
menyetorkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara). LHKPN merupakan
salah satu syarat administratif hang harus dilengkapi masing-masing kandidat
untuk mengikuti Pilwali 2018,” katanya.
Kendati
demikian, para kandidat masih bisa melengkapi persyaratan-persyaratan
administratif tersebut mulai tanggal 18 hingga 20 Januari mendatang.
“Kami
tetap memberikan toleransi kepada bakal pasangan calon, kami beri kelonggaran
waktu untuk melengkapi persyaratan administratif itu sampai tanggal 20
Januari,” tutur Syaiful Amin.
Menurut
Amin, persyaratan administratif untuk mengikuti Pilwali 2018 harus dilengkapi.
Apabila ada bakal psangan calon yang tidak melengkapi persyaratan
administratif, maka bisa didiskualifikasi oleh KPU.
Dikatakan
Amin, hal itu sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik
Indonesia Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota.
“Sejak
awal sudah kami sampaikan, kami sudah menyatakan bahwa hingga tanggal 20
Januari 2018 besok lusa harus sudah lengkap persyaratannya. Menurut Peraturan PKPU
persyaratan itu harus lengkap,” urainya.
Lebih
lanjut Amin mengatakan, setelah para bakal pasangan calon melengkapi
persyaratan tersebut pada 20 Januari besok lusa, persyaratan tersebut akan
dicek kembali oleh KPU. Selanjutnya, pada 12 Februari 2018 mendatang, baru KPU
akan menetapkan bakal pasangan calon yang lolos untuk mengikuti Pilwali 2018.( Mj -1 )