TIM CRIME HUNTER POLRES MOJOKERTO BURU DPO HR
-Baca Juga
TSK
HR, AKTOR INTELEKTUAL PENGEROYOKAN BERUJUNG MAUT MENJADI DPO
BB. Para Pelaku Pengeroyokan Yang Berakibat Fatal. Di Pamerkan Kapolres Mojokerto AKBP. Leonardus Simamarta Kasatreskrim AKP. Budi Santoso. Kabag Ops, Kompol Tri Sujoko, Kasubag Humas AKP Sutarto |
detakinspiratif.com
– Tim
Crime Hunter Polres Mojokerto Jawa Timur, hingga saat ini sedang melakukan perburuan
terhadap tersangka HR. Yang diduga sebagai aktor intelektual hingga terbunuhnya
korban Suratman warga Desa Wotanmas Kecamatan Ngoro Mojokerto Jawa Timur.
Dan,
jenasahnya ditemukan mengambang di sungai Kebo Turu di Desa Sekargadung
Kecamatan Pungging Mojokerto Jawa Timur. Minggu sore kemarin, (22 /10).
Sementara Polres Mojokerto
Jawa Timur menetapkan 3 orang dari 12 orang, menjadi tersangka. Dengan dugaan kasus
pengeroyokan yang mengakibatkan korban Suratman meninggal dunia dengan cara
sadis.
AKBP Leo Simamarta Bertanya Langsung Kepada Para Pelaku Pengeroyokan |
Hal itu diungkapkan oleh
Kapolres Mojokerto Jawa Timur AKBP.
Leonardus Simamarta kepada wartawan dalam ungkap kasus hari ini. Selasa
(24/10).
Ketiga tersangka tersebut
berinisial MF, SG dan HR. Sementara kesembilan lainnya akan dijadikan saksi.
Sedang saksi kunci saat ini, masih dalam pengejaran aparat keamanan setempat.
Korban Suratman,33, warga
Desa Wotanmas Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto Jawa Timur. meninggalkan
seorang istri dan 2 orang putra yang masih berumur balita.
Dikatakan oleh Kapolres
Mojokerto Jawa Timur AKBP. Leonardus Simamarta, kronologis pengeroyokan dan
berakibat pembunuhan yakni tersangka yang berinisial HR. Mendatangi bengkel
sepeda motor di Desa Ngepung Desa Curahmojo Kecamatan Pungging Mojokerto Jawa
Timur milik Kunting.
Yang mana sepeda motor
tersangka HR ini belum dikerjakan oleh pemilik bengkel yang bernama Kunting
ini, selama satu minggu. Namun, ketika korban Suratman yang baru datang menserviskan
sepeda motornya langsung dikerjakan oleh pemilik bengkel.
Dengan rasa jengkel dan
dongkol tersangka HR, marah-marah ditempat bengkel. Kemudianoleh pemilik
bengkel dan korban Suratman, tersangka diajak minum-minuman beralkohol.
Berawal dari situ terjadi
pertengkaran mulut kembali, antara tersangka HR dengan orang-orang yang ada di
bengkel motor tersebut.
Tanpa disangka tersangka HR
ini, menilpon teman-teman mereka, kalau dirinya dikeroyok banyak orang
dibengkel motor.
Sebanyak 12 orang
mendatangi bengkel motor tersebut, dan menemukan korban Suratman sendirian.
Kemudian korban dikeroyok hingga terbunuh.
Lebih lanjut Kapolres AKBP
Leonardus Simamarta mengatakan, kalau hingga saat ini anggotanya masih mengejar
pelaku utama dari pengeroyokan hingga mengakibatkan meninggalnya korban
Suratman tersebut.
Ketiga orang pelaku
tersebut dikenakan pasal 160 dan 170 KUHP
dan UU Darurat dengan ancaman 12 tahun pidana penjara.( Mj-1)